Pajak Seller Dipotong Marketplace, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

pajak seller dipotong marketplace

Buat kamu yang berjualan melalui marketplace, ada satu perubahan penting yang perlu mulai diperhatikan.

Pajak seller dipotong marketplace akan mulai diberlakukan pada 1 November 2026.

Sebelumnya, pemerintah merencanakan penerapan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai Agustus 2026. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa pemberlakuannya ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026, sehingga pemungutan berdasarkan ketentuan tersebut akan mulai berlaku 1 November 2026.

Penundaan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. DJP juga menegaskan bahwa penundaan tersebut tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya waktu pemberlakuannya.

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pajak seller dipotong marketplace? Apakah ini berarti seller akan dikenakan pajak baru? Dan yang paling penting:

Apakah omzet seller akan langsung berkurang karena marketplace memotong pajak dari setiap transaksi?

Mari kita bahas.


Apa Itu Pajak Seller yang Dipotong Marketplace?

Istilah “pajak seller dipotong marketplace” sebenarnya merujuk pada mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui marketplace.

Dalam aturan ini, marketplace yang ditunjuk pemerintah berperan sebagai pihak yang melakukan pemungutan PPh Pasal 22 dari seller.

Namun, ada satu hal penting yang sering disalahpahami:

Ini bukan pajak baru.

DJP menjelaskan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru.

Perubahannya lebih kepada mekanisme pemungutan.

Sebelumnya, seller melakukan kewajiban pembayaran pajaknya sendiri sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan mekanisme baru, marketplace yang ditunjuk akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi tertentu dan kemudian menyetorkannya sesuai mekanisme perpajakan yang berlaku.

Artinya, seller perlu memahami bahwa yang berubah bukan semata-mata “ada pajak baru”, tetapi siapa yang memungut dan bagaimana mekanisme pembayaran pajaknya dilakukan.


Kenapa Marketplace Ikut Memungut Pajak Seller?

Perubahan mekanisme ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membuat administrasi perpajakan dalam ekosistem perdagangan digital menjadi lebih sederhana dan terintegrasi.

Dalam implementasi PMK 37/2025, marketplace ditunjuk sebagai pihak lain yang melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri dari transaksi melalui sistem perdagangan elektronik.

DJP menyebut kebijakan ini bertujuan antara lain untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih mudah, efektif, dan berkeadilan.

Jadi, seller tidak seharusnya melihatnya hanya sebagai:

“Marketplace mengambil uang saya.”

Yang perlu dipahami adalah bahwa ada mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace yang nantinya perlu diperhitungkan dalam pengelolaan keuangan bisnis.


Kapan Pajak Seller Dipotong Marketplace Mulai Berlaku?

Ini bagian yang paling penting untuk diperhatikan seller.

Pajak seller dipotong marketplace berdasarkan ketentuan PMK 37/2025 akan mulai berlaku pada 1 November 2026.

Sebelumnya, implementasi direncanakan berjalan mulai 1 Agustus 2026. Namun, DJP kemudian mengumumkan penundaan hingga 31 Oktober 2026.

Dengan demikian, tanggal mulai pemberlakuan yang terbaru adalah 1 November 2026.

UPDATE REGULASI — 7 AGUSTUS 2026
Pemerintah menunda pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace sampai dengan 31 Oktober 2026. Pemungutan berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026. Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan. PPh Pasal 22 yang telah telanjur dipungut berdasarkan penunjukan sebelumnya akan dikembalikan kepada pedagang dalam negeri oleh marketplace.
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak, 6 Agustus 2026.

Buat seller, artinya ada waktu untuk mulai mengecek kembali pencatatan omzet, margin, biaya marketplace, dan kewajiban perpajakan sebelum mekanisme ini diberlakukan.


Siapa yang Akan Terkena Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace?

Dalam ketentuan PMK 37 Tahun 2025, pihak yang menjadi subjek pemungutan adalah pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui sistem perdagangan elektronik dan memenuhi kriteria yang ditentukan.

DJP menjelaskan bahwa pedagang dalam negeri yang menjadi subjek pemungutan antara lain adalah orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan melalui rekening bank atau rekening keuangan sejenis dan melakukan transaksi menggunakan alamat IP Indonesia atau nomor telepon dengan kode negara Indonesia, dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, seller sebaiknya tidak hanya berpikir:

“Saya jualan online, berarti kena pajak.”

Tetapi perlu melihat status, jenis transaksi, omzet, serta ketentuan perpajakan yang berlaku bagi bisnisnya.


Marketplace Apa Saja yang Ditunjuk?

Dalam implementasi awal PMK 37/2025, pemerintah menunjuk beberapa marketplace sebagai pihak yang melakukan pemungutan PPh Pasal 22.

DJP mencatat empat penyelenggara PMSE yang ditunjuk, yaitu:

  • Blibli
  • Shopee
  • Tokopedia
  • Lazada

Namun, karena pemberlakuan ditunda sampai 1 November 2026, penunjukan yang sebelumnya telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali untuk implementasi berikutnya.

Jadi, seller perlu mengikuti informasi terbaru dari DJP maupun marketplace yang digunakan menjelang tanggal pemberlakuan.


Apakah Pajak Ini Mengurangi Omzet Seller?

Ini juga penting.

Seller perlu membedakan antara:

Omzet → biaya → pajak → profit

Jangan sampai seller hanya melihat angka omzet di dashboard marketplace dan merasa bisnisnya aman.

Misalnya, sebuah toko memiliki omzet yang terlihat besar. Tetapi setelah dikurangi:

  • biaya marketplace,
  • biaya iklan,
  • diskon atau subsidi,
  • biaya operasional,
  • biaya logistik,
  • retur,
  • dan kewajiban perpajakan,

angka yang benar-benar menjadi keuntungan bisnis bisa jauh lebih kecil.

Karena itu, semakin besar bisnis online, semakin penting bagi seller untuk memahami unit economics dan bukan hanya mengejar omzet.

Omzet besar belum tentu profit besar.

Ini salah satu mindset yang perlu dimiliki seller ketika bisnis mulai berkembang.


Apakah Pajak Seller Dipotong Marketplace Berarti Seller Membayar Pajak Dua Kali?

Tidak otomatis.

DJP menjelaskan bahwa PMK 37/2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Mekanisme ini mengubah cara pemungutan PPh.

Untuk Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat menjadi pengurang PPh Final yang terutang. Sementara bagi yang tidak memenuhi kriteria tersebut, pemungutan PPh Pasal 22 dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh pedagang.

Karena itu, seller perlu memahami pencatatan dan dokumen perpajakan yang diterima dari marketplace.


Apa yang Harus Dilakukan Seller Sebelum 1 November 2026?

Daripada menunggu sampai potongan mulai terasa, seller sebaiknya mulai melakukan beberapa persiapan.

1. Cek omzet bisnis secara keseluruhan

Jangan hanya melihat omzet dari satu marketplace.

DJP menjelaskan bahwa dalam konteks batas peredaran bruto tertentu, perhitungan dapat mencakup keseluruhan toko online dan toko offline milik Wajib Pajak orang pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Hitung ulang profit sebenarnya

Mulai bedakan:

Omzet ≠ Profit

Catat seluruh biaya yang muncul dalam proses penjualan.

3. Perhatikan biaya marketplace

Pajak bukan satu-satunya potongan yang perlu diperhatikan.

Seller juga perlu menghitung biaya layanan, komisi, iklan, promo, logistik, dan biaya lain yang relevan.

4. Rapikan pencatatan transaksi

Jangan hanya mengandalkan dashboard marketplace.

Pastikan seller memiliki pencatatan yang rapi agar dapat mengetahui:

  • total omzet,
  • total biaya,
  • total potongan,
  • pajak yang dipungut,
  • dan profit bersih.

5. Pantau aturan terbaru

Karena regulasi dapat mengalami penyesuaian, seller sebaiknya mengikuti informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan sumber resmi pemerintah.

Untuk pembaruan terbaru terkait mekanisme pemungutan PPh oleh marketplace, seller dapat merujuk langsung pada informasi resmi DJP.


Seller Jangan Cuma Kejar Omzet

Pada akhirnya, pembahasan tentang pajak seller dipotong marketplace bukan cuma tentang berapa persen uang yang dipotong.

Ini juga menjadi pengingat bahwa ketika bisnis semakin besar, cara mengelolanya harus semakin profesional.

Seller perlu mulai memahami:

Omzet → biaya → pajak → margin → profit.

Karena bisnis yang sehat bukan sekadar bisnis yang produknya laku.

Tetapi bisnis yang tahu berapa uang yang masuk, berapa yang keluar, dan berapa yang benar-benar menjadi keuntungan.

Dan ketika marketplace, affiliate, iklan, dan berbagai channel penjualan mulai digunakan secara bersamaan, seller perlu memiliki sistem pencatatan dan strategi bisnis yang semakin matang.


Mau Belajar Lebih Banyak Tentang Bisnis dan Marketing?

Digimaru membahas berbagai hal seputar bisnis online, marketing, digital marketing, marketplace, strategi brand, dan perkembangan ekosistem bisnis digital Indonesia. Kalau kamu ingin terus belajar dan berkembang bersama komunitas pebisnis lainnya:

🎓 LIHAT PROGRAM & KELAS DIGIMARU DI SINI ►digimaru.org 

👥 JOIN KOMUNITAS CEO BISNIS ONLINE ► digimaru.org/komunitas 

📲 Follow @digimaru.id supaya nggak ketinggalan info kelas, insight bisnis, strategi marketing, event, dan berbagai konten menarik lainnya.

Jangan cuma tahu. Pahami, praktikkan, dan berkembang bareng Digimaru. 🚀


Sumber & Referensi

  1. Direktorat Jenderal Pajak — Penundaan Waktu Pemberlakuan Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace, 6 Agustus 2026.
  2. Direktorat Jenderal Pajak — Pemungutan PPh oleh Marketplace, informasi dan FAQ PMK 37 Tahun 2025.
  3. Direktorat Jenderal Pajak — Pemerintah Implementasi PMK 37/2025 Melalui Penunjukan Empat Marketplace sebagai Pemungut PPh, 1 Juli 2026.
  4. Direktorat Jenderal Pajak — Keterangan Tertulis tentang Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22, penjelasan bahwa mekanisme tersebut bukan pengenaan jenis pajak baru.

Catatan: Artikel ini bersifat edukasi dan bukan pengganti konsultasi pajak profesional. Ketentuan perpajakan dapat berubah, sehingga seller disarankan mengecek ketentuan terbaru dari DJP sebelum mengambil keputusan perpajakan.